Tadi disebutkan Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangkan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan didapat kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan berturut-turut lima tahun.
jika dalam jangka waktu lima tahun masih terjadi kerugian, bagaimana cara mengatasinya atau tindakan apa yg dilakukan?
jika dalam jangka waktu lima tahun masih terjadi kerugian, bagaimana cara mengatasinya atau tindakan apa yg dilakukan?
Jawaban:
Jika belum mendapat keuntungan maka belum ada Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan
Penjelasan:
Harus lebih giat lagi berusaha supaya dapat berperan serta memberikan sumbangsih bagi Negara melalui sektor pajak
[answer.2.content]